Dirttipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan menyebut, penahanan akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang.
"Penahanannya akan dilaksanakan di sini (Rutan Bareskrim, red) selama 20 hari ke depan," ujar Whisnu.
Menurut Whisnu, penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan lantaran dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA: Muhammadiyah Soroti Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Terorisme
Sebab, ada dugaan para tersangka mencoba menghilangkan barang bukti.
"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut sehingga ada kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka akan menghilangkan barang bukti," paparnya.
BACA JUGA: ACT Potong Rp 450 M untuk Biaya Operasional Selama 5 Tahun
Whisnu juga menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar jumpa pers terkait kasus ACT beserta barang bukti yang diduga hasil penyelewengan dana masyarakat.
"Akan dilaksanakan (jumpa pers, red) minggu depan bersama barang bukti juga akan disampaikan berapa uang yang sudah kami blokir, barang bukti dokumen benda tidak bergerak, dan benda bergerak," ungkapnya.
2. Polisi beber penyidikan ACT berdasarkan 2 model laporan
BACA JUGA: Petinggi ACT Tilep Dana Kemanusiaan Rp 450 Miliar
Dirttipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan mengatakan, penyidikan yang dilakukan pihaknya terkait penyelewengan dana ACT berdasarkan model a dan b.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News