Kejagung Tetapkan Bos Duta Palma Tersangka TPPU

Kejagung Tetapkan Bos Duta Palma Tersangka TPPU - GenPI.co
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: ANTARA

Hingga saat ini, tersangka berinisial RTR masih menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.

Sementara itu, Tersangka berinisial SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Beberkan Makna PDIP Jalan Kaki Daftar ke KPU

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya