Bukan Bela Diri, Bharada E Tembak Brigadir J Karena Ini

Bukan Bela Diri, Bharada E Tembak Brigadir J Karena Ini - GenPI.co
Bukan Bela Diri, Bharada E Tembak Brigadir J Karena Ini - Polri Tegaskan Aksi Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Soal Bela Diri. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Se

GenPI.co - Polri menegaskan bahwa aksi Bharada E yang menembak Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan pembelaan diri.

Seperti diketahui, pengusutan kasus tewasnya Brigadir J masih terus dilakukan hingga saat ini.

Terbaru, Penyidik Bareskrim Polri baru saja menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pada Rabu (3/8/2022) malam.

BACA JUGA:  Refly Harun Nilai Status Tersangka Bharada E Sangat Layak

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut perbuatan Bharada E bukan mengenai persoalan pembelaan diri seperti yang sebelumnya diberitakan.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Jadi, bukan bela diri," ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri.

BACA JUGA:  Bharada E Tersangka, Kompolnas Bilang Mohon Bersabar

Polisi pun kini telah menahan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J mengenai dugaan pembunuhan berencana.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," ucap Rian.

BACA JUGA:  Ini Pasal 338 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Tersangka Penembakan

Andi mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya