"Hal tersebut menjadi standar HAM. Akan tetapi, pembuktian dia korban atau tidak tetap harus dilakukan," ungkap dia.
Taufan juga menilai, penghormatan atas hak asasi memungkinkan terduga korban mendapatkan perlindungan saksi dan pertolongan kesehatan fisik mau pun psikologis.
"Itu yang mesti kami kawal," tandasnya.(*)
BACA JUGA: Komnas HAM Janji Panggil Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News