Ungkap Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Periksa 43 Saksi

Ungkap Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Periksa 43 Saksi - GenPI.co
Ungkap Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Periksa 43 Saksi - Kabareskrim Polri (kedua dari kanan) menyebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi terkait tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini. Foto: Theresia A

GenPI.co - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara itu, satu orang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada Eliezer alias Bharada E.

"Sampai dengan hari ini, jajaran Barekrim sudah memeriksa 43 saksi. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

BACA JUGA:  Kapolri Usut 3 Brigjen yang Diduga Hambat Kasus Brigadir J

Agus mengatakan, dalam kasus penembakan Brigadir J, Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

"Sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 juncto 55 dan 56," ujarnya.

BACA JUGA:  Imbas Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Copot 10 Perwira Polisi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap 25 personel di lingkungan kepolisian sudah dilakukan timsus dan bisa berlanjut ke pidana.

Namun, sejauh ini, pemeriksaan terhadap 25 personel itu baru terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

BACA JUGA:  Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Tetap Kawal Kasus Brigadir J

"Kami akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kami juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Jenderal Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya