Ajudan Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka, Polri Terima 2 Bukti 

Ajudan Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka, Polri Terima 2 Bukti  - GenPI.co
Irjen Ferdy Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8), untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:  Update Kasus Brigadir J, Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Hingga hari ini, genap satu bulan kasus penembakan Brigadir J bergulir, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.(ANT)

BACA JUGA:  Tangisan Istri Irjen Ferdy Sambo Pecah: Saya Mohon Doanya

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya