Penyelewengan Dana ACT untuk Boeing Tambah Jadi Rp107, 3 M

Penyelewengan Dana ACT untuk Boeing Tambah Jadi Rp107, 3 M - GenPI.co
Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap Ahyudin enggan membeberkan soal perusahaan cangkang ACT. (foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

- Dana talangan kepada PT. MBGS Rp7.850.000.000,

- Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor, dan pelunasan pembelian kantor), serta 

- Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.

BACA JUGA:  Terungkap! Koperasi Syariah 212 Terima Dana ACT Rp 10 Miliar

Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi.

Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Rp 68 Milliar

Selain itu, penyidik menemukan ada Rp 2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut. Dana itu dihimpun sejak 2005 hingga 2020. Para tersangka diduga menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp450 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. 

BACA JUGA:  Aset Tersangka Penyelewengan Dana Umat ACT Kini Ditelusuri Polri

Kemudian, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 3,4, dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya