Soal Kasus Kematian Brigadir J, MUI Apresiasi Kinerja Kapolri Listyo Sigit

Soal Kasus Kematian Brigadir J, MUI Apresiasi Kinerja Kapolri Listyo Sigit - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: ANTARA)

Keempatnya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya