Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak

Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak - GenPI.co
Permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo ditolak. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu juga ditempatkan satu sel dengan tahanan lain.

BACA JUGA:  Resmi Ditahan, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Dalam kasus tersebut, Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

 

BACA JUGA:  Ketua Vihara Setuju Roy Suryo Ditahan, Ternyata Ini Alasannya

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya