36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik dalam Kasus Brigadir J

36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik dalam Kasus Brigadir J - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Polri menyebut ada penambahan anggota kepolisian yang turut diperiksa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hingga saat ini, totalnya pun sudah mencapai 36 orang. 

Seluruh anggota polisi itu diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus). 

"Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

BACA JUGA:  Polri Tegaskan Tak Ada Pelecehan Seksual dalam Kasus Brigadir J

Adapun empat polisi yang diperiksa tersebut merupakan anggota dari Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil riksa dan gelar perkara kemarin, ditetapkan empat Pamen PMJ. Tiga AKBP dan satu Kompol," ucap Dedi. 

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tegas Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Sebut Kapolri Listyo Sigit

Keempat anggota polisi tersebut diperiksa oleh Irsus di tempat khusus (Patsus) Biro Provos Mabes Polri. 

Dedi pun menyebut hingga saat ini, sudah ada 16 anggota polisi yang ditempatkan secara khusus untuk menjalani pemeriksaan. 

BACA JUGA:  Tokoh Pondok Pesantren Angkat Bicara Soal Kematian Brigadir J

"Untuk patsus saat ini total 16 orang. Enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di provos," ungkap dia. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya