IPW Tegaskan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidanakan dalam Laporan Pelecehan Seksual

IPW Tegaskan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidanakan dalam Laporan Pelecehan Seksual - GenPI.co
IPW Tegaskan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidanakan dalam Laporan Pelecehan Seksual - Putri Candrawathi terlihat berlinang air mata menceritakan isi hatinya soal sang suami Ferdy Sambo. Foto: ANTARA

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menuturkan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yaitu dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Dalam gelar perkara tersebut, ada pembahasan tentang dugaan kekerasan seksual terhadap korban Putri Chandrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana, Kabareskrim Tegas

Rian mengatakan kedua dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB.

Rian menyebut penyidikan dua kasus itu disetop lantaran tidak ditemukan dugaan tindak pidana.

BACA JUGA:  Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Refly Harun Singgung Akal Sehat

"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui. Saat ini, Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," tandasnya.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya