Deolipa Yumara Gugat Jenderal Listyo dan Bharada E Rp 15 Triliun

Deolipa Yumara Gugat Jenderal Listyo dan Bharada E Rp 15 Triliun - GenPI.co
Deolipa Yumara gugat Jenderal Listyo dan Bharada E Rp 15 triliun. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Advokat Deolipa Yumara tidak terima lantaran dipecat sepihak oleh Bareskrim Polri sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Deolipa berniat mengajukan gugatan secara perdata terkait hal tersebut.

"Saya akan melakukan gugatan perdata, artinya wanprestasi atau sesuatu yang sifatnya pidana karena tanda tangan Richard (di surat kuasa, red) akan berbeda dari tanda tangan biasanya," kata Deolipa dalam jumpa pers di kediamannya, Pancoran Mas, Depok, Sabtu (13/8/2022).

BACA JUGA:  Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Bakal Gugat Jokowi Rp 15 Triliun

Rencananya gugatan tersebut bakal diajukan Deolipa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).

Meski belum menunjukkan surat gugatan itu, tetapi dirinya membocorkan ada tujuh individu yang menjadi pihak tergugat.

BACA JUGA:  Bareskrim Benarkan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara sebagai Pengacara

Dua orang di antaranya merupakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bharada Richard Eliezer.

"Buktinya sudah ada di saya, kok," jelasnya.

BACA JUGA:  Ini 3 Gaya Keren Deolipa Yumara, Pengacara Nyentrik Bharada E

Deolipa juga menyebutkan Richard diduga melanggar proses hukum dengan mencabut kuasa sepihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya