Babak Baru, Pengacara Brigadir J Siap Laporkan Istri Ferdy Sambo

Babak Baru, Pengacara Brigadir J Siap Laporkan Istri Ferdy Sambo - GenPI.co
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) bakal dilaporkan ke polisi. Foto: ANTARA

GenPI.co - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.

Menurut dia pasangan suami istri tersebut bakal dilaporkan dengan sangkaan melanggar sejumlah pasal tindak kejahatan.

Seperti Pasal 88 KUHPidana tentang Pemufakatan Jahat, lalu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Informasi Bohong atau Berita Palsu.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana, Kabareskrim Tegas

"Juga akan saya laporkan mereka Pasal 27 UU ITE tentang menyebar hoaks melalui media elektronik," ujar Kamaruddin, Sabtu (13/8).

Saat ini, kata Kamaruddin, tengah menyiapkan laporan tersebut.

BACA JUGA:  Dari Ruangan Khusus Mako Brimob, Ferdy Sambo Bilang Begini

"(Laporan) lagi saya siapkan," ujar Kamaruddin.


Diketahui, Timsus olri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, IKN Nusantara Tancap Gas

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya