Jadi, penolakan yang dilakukan LPSK merupakan bagian dari tindakan Bareskrim Polri yang telah menghentikan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Jumat (12/8).
Edwin pun menilai bila nyawa Bharada E tidak terancam sama sekali.
“Ancaman yang dimaksud oleh pemohon yaitu adanya laporan balik dari pihak keluarga Brigadir J dan pemohon juga mengkhawatirkan tindakan balas dendam dari pihak yang dirugikan atas kematian Brigadir J,” kata Edwin.(Ant)
BACA JUGA: Datangi PN Jaksel, Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp 15 Miliar
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News