
"Hari ini, kami sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih. Saya Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Jadi, kami ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," ungkap Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8).
Dia bahkan menyebutkan nama-nama pihak yang digugatnya dalam hal tersebut, salah satunya pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy.
"Tergugat I, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Tergugat II, Ronny Talapessy sebagai pengacara barunya Richard Eliezer, dan Tergugat III Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto," papar Deolipa.
BACA JUGA: Deolipa Yumara Layangkan Gugatan kepada Bharada E, Ronny Talapessy: Kami Hadapi
Deolipa meminta PN Jaksel mengabulkan gugatannya, yakni membayar fee pengacara sebesar Rp15 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," tandasnya. (*)
BACA JUGA: Deolipa Minta Fee Rp15 M, Ronny Talapessy: Bharada E Hanya Orang Kecil
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News