Trimedya Panjaitan hanya menyebut sesuatu yang hebat terjadi di keluarga Irjen Ferdy Sambo dalam perkara tersebut, sehingga suami dan istri terlibat penembakan.
"Antara Pak Sambo dan istrinya, sampai dilakukan pembunuhan itu secara bersama-sama begitu. Nah, itu yang kita tunggu nanti," jelas Trimedya Panjaitan.
Selain itu, Trimedya Panjaitan menilai Putri Candrawathi pada akhirnya akan ditahan polisi.
BACA JUGA: 3 Zodiak Paling Mudah Jatuh Cinta, Baru Kenal Langsung Bilang I Love You
"Ya, mungkin pada saatnya akan dilakukan penahanan," kata Trimedya Panjaitan.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Kajian Gus Baha: Ternyata Tidur adalah Ibadah Paling Baik di Akhir Zaman
Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Namun, polisi belum menahan Putri Candrawathi dengan alasan sakit.
BACA JUGA: Buya Yahya Beber Penyebab Rezeki Seret, Jangan Lakukan 3 Hal Ini
Menurut Trimedya Panjaitan, soal penahanan sebenarnya menjadi kewenangan subjektif dan objektif dari aparat penegak hukum.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Trimedya: Pada Saatnya Putri Candrawathi Akan Ditahan Polisi Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Trimedya: Pada Saatnya Putri Candrawathi Akan Ditahan Polisi", https://www.jpnn.com/news/trimedya-pada-saatnya-putri-candrawathi-akan-ditahan-polisi?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News