Tak Main-main, 97 Polisi Bakal Disidang Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J

Tak Main-main, 97 Polisi Bakal Disidang Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Sebanyak 97 personel polisi akan diperiksa dalam sidang pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu dijelaskan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Dia berkomitmen ingin menyelesaikan  proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan.

“Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8).

BACA JUGA:  Puluhan Polisi Dimutasi karena Kasus Brigadir J, Refly Harun Tegaskan Hal Ini

Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga menjelaskan hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus), yakni diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.

Ia menyebut Polri telah melakukan penempatan khusus kepada 18 personel.

BACA JUGA:  HP Brigadir J yang Disita Ternyata Bukan Asli

“Dikurangi 3 orang terduga pelanggar karena Saudara Ricky dan Saudara Ferdy Sambo dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri dan satu orang sedang dirawat di RS Bhayangkara (sehingga menjadi 15 personel),” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri mengungkap adapun motif Ferdy Sambo dalam melakukan perencanaan peristiwa tersebut adalah kemarahan dan emosi setelah mendengar laporan dari istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP Putri Chandrawathi

Kemarahan itu diduga terjadi di Magelang, Jawa Tengah, yang dianggap mencederai harkat dan martabat keluarga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya