Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, 24 Polisi Dimutasi Kapolri

Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, 24 Polisi Dimutasi Kapolri - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

Kempat orang itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya