Drama Kasus Ferdy Sambo Berbuntut Panjang, Putri Candrawathi Kekeh Keras

Drama Kasus Ferdy Sambo Berbuntut Panjang, Putri Candrawathi Kekeh Keras - GenPI.co
Putri Candrawathi kekeh keras soal kasus Ferdy Sambo berbuntut panjang. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2022).

Alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Diperiksa Perdana, Putri Candrawathi Kukuh Sebut Dirinya Korban Pelecehan

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Irjen Dedi: Penyidik Sudah Antisipasi

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya