Pengintaian pun dilakukan bersama tim Paminal Divpropam, Polsek Ilir Barat I, hingga atasannya.
Tepatnya pada Selasa malam, personel Polres Banyuasin itu menemukan istrinya sedang berada di dalam kamar hotel dengan seorang pria yang diketahui anak kepala desa itu.
"Karena ada rasa curiga yang kuat dan pada malam 30 Agustus itu saya mendapati istri saya di kamar hotel. Saya tangkap langsung dengan anggota Polsek, Paminal Divpropam Polres Banyuasin," ujar Ade.
BACA JUGA: 3 Faktor Wanita Nekat Selingkuh, Salah Satunya Balas Dendam
Dalam penggerebekan, Ade mengamankan barang bukti berupa tisu bekas yang dipakai di dalam kamar dan sprei bekas noda cairan. Ade juga mengaku kenal dengan MI yang menjadi idaman istrinya itu.
"Laki-laki yang selingkuh dengan istri saya ialah mantan dia. Itu pacar dia saat masih kuliah dahulu. Si pria itu anak seorang kades," tambah Ade.
BACA JUGA: Asyik Begituan di Hotel, Istri Polisi Digerebek Bareng Anak Kades
EP dan selingkuhannya pun sudah diamankan di Mapolsek Ilir Barat I. Ade juga sudah membuat laporan polisi dalam hal kasus perzinahan.
Kini kasus perselingkuhan ini ditangani Polsek Ilir Barat I, namun pasangan selingkuh itu tidak ditahan karena hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan, yakni dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.(*)
BACA JUGA: Portal Masuk Restoran Padi-padi Dirusak, Satpol PP Pakuhaji Lapor Polisi
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News