Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Obstruction of Justice

Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Obstruction of Justice - GenPI.co
Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Obstruction of Justice. Foto: Theresia/GenPI.co

5. Tersangka BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. Tersangka IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Ketut mengatakan enam tersangka tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Polri Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice

"Adapun keenam tersangka dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni Sebut Bharada E Bisa Bebas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya