Kejari Kota Bogor Serahkan Barang Bukti Uang Hasil Korupsi ke Kas Daerah

Kejari Kota Bogor Serahkan Barang Bukti Uang Hasil Korupsi ke Kas Daerah - GenPI.co
Ilustrasi kasus dugaan korupsi. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

"Kita tentu akan segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai hal ini," tuturnya.

Uang barang bukti tindak pidana korupsi sebesar Rp985.485.200 tersebut berasal dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017, 2018, dan 2019 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor, dengan terpidana total sebanyak tiga orang.

"Sampai 2021 dana BOS memang dikelola oleh provinsi, tapi mulai 2022, langsung oleh pemerintah kabupaten kota," ucap Dewi.

BACA JUGA:  Airlangga Sebut Mitigasi Risiko Korupsi Penting di Tengah Krisis

Penyerahan uang barang bukti tindak pidana korupsi dari Kejari Kota Bogor ke Pemprov Provinsi Jabar tersebut, teknisnya akan ditransfer melalui Bank Mandiri Kota Bogor ke bank bjb Bandung. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya