
Namun, Arman mengakui pihaknya belum menyerahkan memori banding. Pihak Ferdy Sambo masih memiliki waktu selama 21 hari ke depan untuk penyerahan hal tersebut.
2.) Kompol Chuck Putranto
Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J. Sidang dilakukan pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama adalah sanksi etika dan kedua sanksi administrasi.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Main Sinetron, Refly Harun: Sukar Bilang Dia Tak Tahu
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).
3.) Kompol Baiquni Wibowo
Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo telah rampung pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
BACA JUGA: Hotman Paris Blak-blakan Soal Hukuman yang Setimpal untuk Ferdy Sambo
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian (untuk Kompol Baiquni Wibowo, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9).
Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Tak Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo
"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, dipatsusnya di provos," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News