Bambang Soesatyo:

Tak Ada yang Menyebutkan Jokowi Setuju Revisi UU KPK Atau Tidak

Tak Ada yang Menyebutkan Jokowi Setuju Revisi UU KPK Atau Tidak - GenPI.co
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

Bamsoet pun enggan memberikan pandangannya mengenai beberapa hal yang krusial dalam revisi UU KPK.

Misalnya, keberadaan Dewan Pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan penyadapan.

"Pandangan saya adalah pandangan DPR. Nanti saja tanyakan langsung kepada Komisi III DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9).

Jokowi sendiri sebelumnya mengaku sudah menerima daftar isian masalah (DIM) revisi UU KPK dan akan mempelajarinya agar tidak mengganggu independensi KPK.

"Namun, DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draft yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya," tambah Pratikno. (Imam Budilaksono/desca lidya natalia/ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya