Dirinya mengaku melayangkan gugatan tersebut lantaran menilai Komnas HAM dan Komnas Perempuan berkompentensi mengeluarkan pernyataan yang didasari dugaan.
Deolipa mengatakan kedua lembaga itu tidak memiliki wewenang dalam memberikan keterangan adanya pelecehan seksual yang diakukan Brigadir J kepada Putri tanpa bukti kuat.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News