Polri Masih Belum Terima Memori Banding Soal Pemecatan Ferdy Sambo

Polri Masih Belum Terima Memori Banding Soal Pemecatan Ferdy Sambo - GenPI.co
Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etik di Mabes Polri. FOTO: Antara

GenPI.co - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dipecat dan kemudian mengajukan banding terkait pemecatannya tersebut. 

"Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Karowabrof belum diterima memori banding (Ferdy Sambo, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (6/9/2022).

Waktu untuk penyerahan memori banding, kata Dedi, masih dimiliki Ferdy Sambo beberapa hari terhitung sejak dirinya dipecat dari Polri, pada 26 Agustus lalu.

BACA JUGA:  Kasus Ferdy Sambo Dinilai Bisa Bikin Publik Tak Menghormati Polri

"Masih ada kesempatan 21 hari. Komisi banding juga akan terus lanjut," ujar dia.

Meski begitu, pihaknya telah melakukan persiapan untuk sidang banding nantinya.

BACA JUGA:  Polri Sebut Sidang Etik Anak Buah Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

"Proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karowabrof berkomunikasi dengan Kadivkum," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait dengan pemecatan itu, Sambo pun mengajukan banding hasil sidang etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya