Oleh karena itu, Timsus akan menelusuri kebenaran informasi soal dugaan keterlibatan tiga petinggi Polri yang dimaksud.
Berdasarkan informasi, ada tiga petinggi Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
BACA JUGA: Kamaruddin Angkat Bicara Keterlibatan Fadil Imran di Kasus Ferdy Sambo
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, polisi juga telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kamaruddin Tegas
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Keempat tersangka juga sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. (*)
BACA JUGA: Kasus Ferdy Sambo, Anak Buah Irjen Fadil Imran Dipecat
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News