"Ruangan OSIS, ruang kelas, dan gudang musala samping mimbar sekolah tersebut," sebutnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut pihkanya menggandeng pemerintah daerah bersama Majelis Ulama Indonesia setempat serta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam menangani kasus tersebut.
Temasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi kinerja Polda Jawa Tengah secara transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Viral Pencabulan Santriwati Depok, Pengacara Datangi Polda Metro
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah guru korban.(*)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korban Pelecehan Seksual Guru Agama di Batang Capai 45 Siswi, 10 Disetubuhi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News