Selain itu, menurutnya, banyak perempuan lainnya baik sebagai tersangka maupun sebagai korban kekerasan seksual yang diperlakukan berbeda.
“Laporan korban sulit diproses dan membutuhkan usaha keras untuk bisa naik ke tahap sidik, bahkan menghabiskan waktu yang lama namun tidak berhasil,” ucapnya.
Dirinya juga mengaku miris dnegan tersangka atau terpidana perempuan yang melalui penahanan meskipun memiliki anak bayi bahkan yang masih menyusui.
BACA JUGA: Pengacara Bharada E: Ferdy Sambo Bertindak Sebagai Eksekutor Brigadir J
“Oleh sebab itu, kepolisian harus ketat dalam mengimplementasikan hukum acara terkait penahanan yang sejatinya dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Ratna.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News