
"Ini masih menunggu dulu karena (sidang etik terhadap Jerry, red) ini berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).
Dalam kasus Brigadir J, kata Dedi, Jerry disebut tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofsionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/ POLRES Jakarta Selatan, tanggal 9 juli 2022," ungkap Dedi.
BACA JUGA: Isu Liar 3 Kapolda Intervensi Timsus Polri Berbuntut Panjang, Lemkapi Nyatakan Tegas
Diketahui, ada sebanyak 13 saksi turut dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
"(Saksi untuk sidang etik, red) AKBP J ini ada 13 orang, di antaranya AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE," bebernya.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Dianakemaskan, Polri Dinilai Tak Adil terhadap Perempuan
Dedi juga menyebut pihak dari LPSK turut dihadirkan dalam sidang etik ketidakprofesionalan penanganan kasus anggota polisi itu.
"Kemudian, ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi, yakni saudara ML dan saudari YM," tandasnya. (*)
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sempat memohon, Kapolri Malah Tertawa
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News