AKBP Jerry Raymond Tidak Profesional Tangani 2 Laporan dalam Kasus Brigadir J

AKBP Jerry Raymond Tidak Profesional Tangani 2 Laporan dalam Kasus Brigadir J - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (tengah) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf G, Pasal 8 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf F dan/atau Pasal 11 Ayat 1 huruf A perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi polri," tandasnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

BACA JUGA:  Karier AKBP Jerry Raymond Siagian Tamat, Ini Perannya di Kasus Ferdy Sambo

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. (*)

BACA JUGA:  Sidang Etik AKBP Jerry Siagian Hadirkan 13 Saksi Hari Ini

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya