AKBP Jerry Raymond Siagian Bakal Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Hormat

AKBP Jerry Raymond Siagian Bakal Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Hormat - GenPI.co
AKBP Jerry Raymond Siagian bakal ajukan banding setelah dipecat tidak hormat. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian telah menjalani sidang etik dan langsung dipecat oleh Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain dipecat, Jerry juga mendapatkan dua sanksi, yakni sanksi etik dan administratif.

"Putusan hasil sidang kode etik polri AKBP JRS pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September 2022 di Rutan Kobrimod Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

BACA JUGA:  Karier AKBP Jerry Raymond Siagian Tamat, Ini Perannya di Kasus Ferdy Sambo

Nurul menyebut penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry.

Selanjutnya, Polri memutuskan memecat Jerry dari anggota kepolisian

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Diduga Ikut Tembak Brigadir J, Refly Harun: Masih Spekulasi

"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar dan Jerry diberhentikan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas dia.

Setelah dikenakan kedua sanksi dan dipecat tersebut, Jerry merasa keberatan dan mengajukan banding.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J Kian Ruwet, Komnas HAM Dianggap Melawan Hukum

"Atas putusan tersebut, pelanggar (AKBP Jerry Raymond Siagian, red) menyatakan banding," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya