PN Jaksel Perintahkan Bharada E Hadiri Sidang Deolipa Pekan Depan

PN Jaksel Perintahkan Bharada E Hadiri Sidang Deolipa Pekan Depan - GenPI.co
PN Jaksel Perintahkan Bharada E Hadiri Sidang Deolipa Pekan Depan - Advokat Deolipa Yumara. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menghadiri sidang mantan pengacaranya, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.

Majelis hakim meminta Bharada E untuk hadir bersama Ronny Talapessy (Pengacara Bharada E) dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada sidang pekan depan, Rabu (21/9).

Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam permohonan yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.

BACA JUGA:  Pengacara Bharada E: Ferdy Sambo Bertindak Sebagai Eksekutor Brigadir J

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat," ujar Hakim Ketua Siti Hamidah kepada wartawan.

Sidang tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah pada pekan lalu ditunda lantaran berkas gugatan yang diajukan para pemohon ke majelis hakim belum memenuhi syarat.

BACA JUGA:  Hasil Pemeriksaan Poligraf, Bharada E Berkata Jujur

Adapun agenda sidang itu adalah pemeriksaan berkas permohonan.

"Sidang ditunda satu minggu dari sekarang, yaitu Rabu, 21 September 2022, dan memerintahkan penggugat untuk hadir pada hari sidang," jelas Siti.

BACA JUGA:  Deolipa Yumara Lengkapi Berkas Gugatan ke Kabareskrim

Seperti diketahui, Deolipa dan Burhanuddin menggugat Bharada E dkk karena surat kuasa pendampingan hukum terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dicabut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya