Dua Saksi Ahli Tegaskan Sengketa Direksi Bukan di PHI

Dua Saksi Ahli Tegaskan Sengketa Direksi Bukan di PHI - GenPI.co
Sidang perkara sengketa direksi di Pengadilan Hubungan Industrial. (dok hal)

Kuasa PT HAL Ferdian Sutanto, SH, CLA juga menegaskan pendapat ahli pertama bahwa apabila ada sengketa direksi, maka bukan di PHI tempatnya.

Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada direktur boneka, keterangan ahli yang ada hanya direktur akta dan direktur non akta.

"Nah bagaimana orang yang mengaku direktur boneka, menurut ahli dia-lah yang membonekakan dirinya," tegasnya. 

BACA JUGA:  Food Blogger Erwin Putra Pernah Makan Kalajengking

Soal status dan hak karyawan dan direktur, kata Ferdian, juga dijelaskan oleh ahli.

"Kalau dia dari awal sampai akhir jabat direktur maka dia direktur," ujar Ferdian.

BACA JUGA:  Airlangga: Kiai Ageng Gribig Berdakwah Penuh Kelembutan

Bagaimana jika di awal dia berstatus karyawan dan belakangan jadi direktur, dijelaskan Ferdian, jika dia karyawan dihitung masa kerja karyawan dan begitu juga dengan direktur.

“Bukan dari awal karyawan sampai sekarang, jadi akan dilihat dulu berapa lama dia jadi karyawan," ucapnya.

BACA JUGA:  Effendi Simbolon Blak-blakan, Diancam Mau Dibunuh

Ferdian kembali menjelaskan awal duduk perkara ini di mana ada tiga perkara, yang pertama awalnya perkara nomor 14 dengan namanya ada dalam akta tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya