Dua Saksi Ahli Tegaskan Sengketa Direksi Bukan di PHI

Dua Saksi Ahli Tegaskan Sengketa Direksi Bukan di PHI - GenPI.co
Sidang perkara sengketa direksi di Pengadilan Hubungan Industrial. (dok hal)

Sementara ahli lainnya, Juanda Pangaribuan, menjelaskan jika direktur diangkat oleh RUPS, kedudukannya berbeda dengan karyawan. Lalu apakah karyawan boleh diangkat jadi direktur?

Menurut ahli jika karyawan punya kemampuan maka boleh diangkat oleh RUPS.

Menurut dia, karyawan yang dingkat jadi direktur dan tertuang dalam Akta maka dia menjadi direktur akta. Pada saat pengangkatan itu pula terputus status karyawannya.

BACA JUGA:  Food Blogger Erwin Putra Pernah Makan Kalajengking

“Sepanjang seseorang masih tertulis sebagai direktur akta makanya dia masih direksi,” jelasnya. 

Jika seorang itu direksi menurut ahli, dia bukanlah seorang pekerja. Jadi sengketa tidak bisa dibawa ke pengadilan industrial.

BACA JUGA:  Airlangga: Kiai Ageng Gribig Berdakwah Penuh Kelembutan

“Karena dia bukan karyawan," tegasnya.

Dia menyebut jika karyawan diangkat jadi direksi maka hubungannya sebagai karyawan putus.

BACA JUGA:  Effendi Simbolon Blak-blakan, Diancam Mau Dibunuh

"Tidak ada ketentuan putus dulu baru diangkat, intinya dia sudah berhenti," katanya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya