Banding Ferdy Sambo Ditolak, IPW Nyatakan Tegas

Banding Ferdy Sambo Ditolak, IPW Nyatakan Tegas - GenPI.co
IPW nyatakan tegas soal banding Ferdy Sambo ditolak. Foto: Antara

GenPI.co - Polri resmi memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian setelah permohonan bandingnya ditolak oleh hakim sidang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah diprediksikan olehnya sejak awal.

"Keputusan sidang komisi banding kode etik kepolisian Polri sudah bisa diprediksi, yaitu akan menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo serta menguatkan putusan dari Komisi Kode Etik Polri tingkat pertama," kata Sugeng kepada GenPI.co, Senin (19/9/2022).

BACA JUGA:  Sah! Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Selanjutnya, Polri harus segera menerbitkan Keputusan Presiden soal pemecatan terhadap mantan Inspektur Jenderal Polisi tersebut.

"Oleh karena itu, putusan ini harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri oleh Presiden Republik Indonesia," ujar dia.

BACA JUGA:  Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Dengan begitu, Ferdy Sambo nantinya akan menjalani sidang hukuman atas perbuatannya dengan jabatan sebagai orang sipil.

"Dengan pemberhentian FS secara tidak hormat, maka posisi FS telah menjadi orang sipil dan dia akan disidang pidana sebagai warga sipil tanpa adanya gelar atau jabatan sebagai Inspektur Jenderal Polisi," tutur Sugeng.

BACA JUGA:  Polri Sebut Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Bersifat Mengikat

Diberitakan sebelumnya, sidang banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (19/9/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya