Ini 5 Fakta Menarik Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Ini 5 Fakta Menarik Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo - GenPI.co
Ini 5 Fakta Menarik Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo. FOTO: Antara

"Sidang banding hari ini memakan waktu kurang lebih sekitar tiga jam. Keputusannya adalah kolektif kolegial, jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Selanjutnya, kata Dedi, ketua sidang memutuskan bahwa perbuatan Sambo merupakan hal tercela dan telah melanggar kode etik Polri sebagai anggota kepolisian.

"Ketua sidang banding (menyebut, red) perbuatan (Ferdy Sambo, red) adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," imbuhnya.

4. Pemecatan Ferdy Sambo Telah Final

BACA JUGA:  Tak Ada Upacara Pencopotan Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo

Polri menyebut hasil sidang banding Ferdy Sambo bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Dedi mengatakan Sambo tidak memiliki apa pun lagi terkait keputusan sidang banding yang dilakukan tersebut.

"Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir," imbuh dia.

BACA JUGA:  Banding Ferdy Sambo Ditolak, IPW Nyatakan Tegas

Adapun keputusan sidang banding tersebut akan diserahkan kepada Ferdy Sambo dalam waktu 3-5 hari ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya