Begini Bunyi Putusan Majelis Sidang KKEP Tolak Banding Ferdy Sambo

Begini Bunyi Putusan Majelis Sidang KKEP Tolak Banding Ferdy Sambo - GenPI.co
Ferdy Sambo. (foto: Antara)

GenPI.co - Memori banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir J resmi ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Putusan menolak banding Ferdy Sambo itu diputus majelis banding dengan suara bulat.

Sidang banding putusan etik Ferdy Sambo itu digelar di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Sidang banding dipimpin langsung Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis diisi oleh Irjen R Sigid Tri Hardjanto serta anggota majelis Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Irjen Indra Miza.

Kelima jenderal tersebut sepakat menolak banding Ferdy Sambo. Putusan menolak banding itu diputuskan secara kolektif kolegial.

BACA JUGA:  Sah! Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

"Jadi, seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Putusan penolakan banding Ferdy Sambo dibacakan oleh Komjen Agung Budi Maryoto. Pembacaan putusan itu disiarkan langsung kanal YouTube Polri TV.

BACA JUGA:  Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Ketua dan anggota Komisi Banding bermusyawarah, mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya