Begini Bunyi Putusan Majelis Sidang KKEP Tolak Banding Ferdy Sambo

Begini Bunyi Putusan Majelis Sidang KKEP Tolak Banding Ferdy Sambo - GenPI.co
Ferdy Sambo. (foto: Antara)

Memutuskan permohonan banding dari Saudara pemohon banding,

Nama: Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H
Pangkat, NRP : Irjen Pol, 73020260
Jabatan : Pati
Kesatuan : Yanma Polri

1. menolak permohonan banding pemohon banding.
2. menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Yang selanjutnya, komisi banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada Senin, 19 September 2022.

BACA JUGA:  Sah! Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

BACA JUGA:  Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya