AKP Idham Fadilah Tolak Banding Setelah Disanksi Demosi Setahun

AKP Idham Fadilah Tolak Banding Setelah Disanksi Demosi Setahun - GenPI.co
AKP Idham Fadilah tolak banding setelah disanksi demosi setahun buntut terlibatkasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, AKP Idham dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik kasus pembunuhan tersebut, yaitu sanksi etika dan administratif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sanksi etika diberikan lantaran prilaku AKP Idham dinilai sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:  AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi Setahun Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Oleh karena itu, AKP Idham diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Terakhir, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Untuk sanksi administratif, berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Brigadir J, AKP Idham Fadilah Jalani Sidang Etik

Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, Idham juga tidak keberatan dan menerima semua keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP).

"Atas putusan tersebut, pelanggar (AKP Idham, red) dinyatakan tidak banding," ungkapnya.

BACA JUGA:  Polri Angkat Suara Soal Kasus Private Jet Brigjen Hendra dalam Kasus Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah, pada Rabu (21/9/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya