KPK Tahan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, Ini Kasusnya

KPK Tahan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, Ini Kasusnya - GenPI.co
KPK tahan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati. Foto: Panji/GenPI.co

KPK dalam konstruksi perkara menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan tersebut diajukan HT dan IDKS dengan diwakili kuasa hukumnya, YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan di dua pengadilan tersebut, sehingga mereka melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA.

BACA JUGA:  KPK Punya Rahasia Terkait OTT di Jakarta dan Semarang, Siap-siap Ada Kejutan

Di 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih mempercayakan tim YP dan ES sebagai kuasa hukum.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.

BACA JUGA:  Mantan Capim KPK Tegaskan Eksekusi Rumah Dokter di Malang Cacat Hukum

Nantinya majelis hakim MA bisa mengondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES.

Selain itu, pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES ialah DY.

BACA JUGA:  Apa Kabar Kasus Formula E, KPK Tegas

Dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang, DY kemudian mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya