KPK Tahan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, Ini Kasusnya

KPK Tahan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, Ini Kasusnya - GenPI.co
KPK tahan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati. Foto: Panji/GenPI.co

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan, sebagai representasi SD, serta beberapa pihak di MA menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sementara itu, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

YP dan ES menyerahkan uang kepada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.

BACA JUGA:  KPK Punya Rahasia Terkait OTT di Jakarta dan Semarang, Siap-siap Ada Kejutan

Kemudian, DY membagi-bagi uang itu melalui ETP, sehingga DY menerima Rp 250 juta, MH menerima Rp 850 juta, ETP menerima Rp 100 juta, dan SD menerima Rp 800 juta.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya, yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

BACA JUGA:  Mantan Capim KPK Tegaskan Eksekusi Rumah Dokter di Malang Cacat Hukum

Saat operasi tangkap tangan, KPK menemukan dan mengamankan uang dari DY senilai 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sekitar Rp 50 juta.

KPK turut menduga DY dan kawan-kawan menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA.

BACA JUGA:  Apa Kabar Kasus Formula E, KPK Tegas

Penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan tersebut.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya