
"Kartun rekonstruksi itu, kan, Bareskrim menyatakan ada FS menembak dua kali, tetapi begitu rekonstruksi ditolak bahwa dia tidak menembak dan dia tidak mengatakan ada upaya, kemudian meminta Brigadir E untuk melakukan penembakan, bahasanya, kan, bukan menembak, hajar, hajar, kan, gitu," kata Muradi kepada wartawan, Selasa (20/9).
Kendati demikian, Muradi tidak menyebut siapa sosok kakak asuh dan adik asuh yang dimaksud. Namun, dia menyampaikan kakak asuh tersebut berperan penting dalam karier Ferdy Sambo sampai menjadi bintang dua.
"Dari mulai naik bintang satu, bintang dua, kan, kakak asuhnya yang melakukan itu. Lumayan banyak (kakak asuh dan adik asuh, red), ada bintang dua, bintang satu yang aktif, ada yang sudah pensiun, tetapi, kan, nggak terlalu berpengaruh juga (terhadap perkara, red)," tandasnya.
BACA JUGA: Purnawirawan Jenderal Bongkar Biang Kerok Kasus Ferdy Sambo
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
BACA JUGA: Gantikan Ferdy Sambo, Irjen Syahardiantono Dilantik Jadi Kadiv Propam Polri
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)
BACA JUGA: Pengamat Desak Kapolri Usut Tiga Kapolda di Kasus Ferdy Sambo
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News