"Perubahan tersebut harus bersertifikat dan tentu bermanfaat," terangnya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice sudah rampung di Kejaksaan Agung.
Kasus pembunuhan Brigadir J telah menetapkan lima tersangka saat ini, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi.
BACA JUGA: Polri Tegaskan Brigjen Hendra Kurniawan Tetap Jalani Sidang Etik
Ferdy Sambo juga diduga menjadi otak pembunuhan karena meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News