Bharada E Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Bharada E Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim Polri - GenPI.co
Bharada E Cs tiba di gedung Bereskrim Polri setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Seperti diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Nasib Kapolda Jatim Irjen Nico di Ujung Tanduk

Sementara untuk perkara obstruction of justice dalam kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka,

Di antaranya Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. (*)

BACA JUGA:  Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah 131 Orang

 

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya