Nestapa KPK, Ini Isi Lengkap UU Sebelum dan Setelah Revisi

Nestapa KPK, Ini Isi Lengkap UU Sebelum dan Setelah Revisi - GenPI.co
Seorang aktivis Solidaritas Koalisi Antikorupsi Jember berorasi di samping keranda di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Senin (16/9), sebagai simbol matinya KPK terkait sahnya revisi UU KPK. (Sumber foto: Antaranews/ Zumrotun Solichah)

IX. Pasal 43

Sebelum revisi:

(1) Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah revisi

(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi.

X. Pasal 45

Sebelum revisi:

1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan

Korupsi.

Setelah revisi:

(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga:

Meski Ditolak Banyak Pihak, Revisi UU KPK Disahkan DPR Hari Ini

Jokowi: Saya Tidak Pernah Ragukan Pimpinan KPK

Joko Anwar Ajak Netizen Tanda Tangani Petisi Tolak Revisi UU KPK

XI. Aturan peralihan status penyelidik atau penyidik KPK

Pasal 69B

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ANT)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya