
GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mendukung usulan PDIP terkait sistem pemilu dikembalikan menjadi proporsional tertutup.
Adapun proporsional tertutup merupakan sistem pemilu lama, yaitu masyarakat mencoblos partai politik bukan calon anggota legislatif.
"Kalau dikembalikan tertutup, itu bagus. Diubah saja," ucap dia di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
BACA JUGA: Aksi Saling Sindir NasDem dan PDIP, Pengamat Politik: Rivalitas Politik
Mahfud menyebut Mahkamah Konstitusi sebenarnya tidak pernah membuat pemilu menerapkan sistem proporsional terbuka.
Menurutnya, MK hanya mencoret frasa sehingga yang menjadi anggota DPR terpilih itu harus mendapatkan suara terbanyak di atas 35 persen.
BACA JUGA: Ungkap Sejarah Terbentuknya KY, Mahfud MD: Awalnya untuk Mengawasi Hakim
"Sebab, kalau 50 persen, enggak ada yang dapat suara terbanyak. Calonnya 10, terus dibagi 10 menjadi 10 persen," ungkapnya.
Sementara itu, Mahfud menyampaikan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dibuat DPR.
BACA JUGA: Mahfud MD Beber Penyebab Komisi Yudisial Lumpuh, Sentil Mafia Hukum
Dia mengatakan MK hanya mencoret syaratnya saja dan tidak boleh mengatur sistem pemilihan di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News