Pengacara Sebut Bharada E Tak Mungkin Bohong Soal Perintah Ferdy Sambo

Pengacara Sebut Bharada E Tak Mungkin Bohong Soal Perintah Ferdy Sambo - GenPI.co
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10) Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Tim kuasa hukum Bharada E merespons pernyataan penasihat hukum Ferdy Sambo. Koordinator Tim Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut ada beberapa catatan yang perlu disampaikan mengenai keterangan tersebut.

Ronny mengatakan kliennya yang menjadi justice collaborator atau JC dijamin tidak akan berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan nanti.

Dia menjelaskan keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) telah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Kooperatif Jalani Hukuman Kasus Brigadir J

Sesuai dengan UU tersebut, pemberian JC ditetapkan oleh lembaga negara bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan yang ketat.

Oleh karena itu, ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Richard sebagai JC, maka tentu saja sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA:  H-1 Pembunuhan Brigadir J, ART Desak Putri Candrawathi Lapor Ke Sambo

"Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E, yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai UU," kata Ronny dalam keterangan resmi, Kamis (13/10/2022).

Menurut Ronny, setelah Bharada Richard ditetapkan sebagai JC, maka secara perlahan terungkap pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Rekayasa Kasus, Pengacara Minta Penegakan Hukum Objektif

"Syaratnya pun jelas, setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya