PBB 'Haramkan' Papua untuk Referendum dan Terpisah dari RI

PBB 'Haramkan' Papua untuk Referendum dan Terpisah dari RI - GenPI.co
Melalui debat terbuka di sidang PBB, maka diputuskan Papua tak bisa melakukan referendum sebab sah bagian NKRI (Foto : Reuters)

Berdasarkan pertemuan yang dilakukan oleh beberapa perwakilan dari Indonesia diantaranya, pertemuan Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dian Triansyah Djani bertemu dengan Sekjen PBB, António Guterres pada 10 September 2019 lalu diambil kesimpulan 3 poin penting seperti berikut ini.

  • PBB mendukung Kedaulatan dan Integritas wilayah Indonesia dan Isu Kedaulatan bukan suatu pertanyaan bagi PBB. Status Final Papua di dalam Indonesia berdasarkan uti possideti iuris, NY Agreement 1962, Act of Free Choice 1969, dan resolusi GA PBB 2504 (XXIV) 1969.
  • Berdasarkan bukti yang ada, PBB melihat pembangunan yang dilakukan Pemerintahan Jokowi yang dikuatkan dengan simbolis NKRI.
  • PBB mengakui adanya kelompok separatis yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks yang mengakibatkan demo anarikis dan tindakan kekerasan. Meski demikian, PBB mengingatkan agar aparat kepolisian menahan diri untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap kelompok separatis. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya