JPU Sebut Bharada E Sanggupi Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

JPU Sebut Bharada E Sanggupi Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J - GenPI.co
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (17/10/2022). ANTARA/Melal

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Bharada Richard Eliezer menyanggupi saat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan JPU saat pembacaan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

JPU menerangkan Bharada E merasa tergerak untuk menembak Brigadir J.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Digelar Hari Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

JPU mengungkapkan Putri Candrawathi ternyata ikut menyaksikan saat berembuk soal penembakan itu.

"RE merasa tergerak hati. Saat yang sama perkataan Sambo didengar Putri Candrawathi yang duduk di sampingnya sehingga terlibat pembicaraan tersebut," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10).

BACA JUGA:  Mahfud MD Blak-blakan Soal Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

JPU kemudian mengatakan Ferdy Sambo sempat mengutarakan niat jahatnya kepada Bharada Eliezer.

"FS menanyakan, 'Berani kamu tembak Yosua?' Richard Eliezer menyatakan kesediaannya dengan mengatakan, 'Siap komandan'," ucapnya.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Jelang Sidang Ferdy Sambo, PN Jaksel Tegas

JPU juga mengatakan sebelum penembakan di Rumah Saguling, Eliezer mengungkapkan sempat melakukan doa terlebih dahulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya